ROK Drop

By Bill on October 19th, 2008 at 11:15 am

Barack Obama is eligible to be President of the United States

Here are two bits of proof to put this hoax to rest. Before I get to that, what does Ed Morissey one of the leading conservative bloggers think of this? Ed writes-

I really thought we’d put this conspiracy theory to rest over the summer, but it has arisen like a zombie yet again to suck the credibility out of the conservative blogosphere.

I present you Exhibits A and B.

and this from a 1961 Honolulu Advertiser newspaper

Ed writes the following about the 1961 newspaper entry

Wouldn’t it be nice if we had a contemporaneous corroboration of Obama’s Hawaii birth? As it happens, we do — provided by another PUMA who wanted to find ways to disqualify Obama. Lori Starfelt found this in the archives of the Honolulu Advertiser in a print copy from August

Unless people want to start claiming that the conspiracy to have Barack Obama infiltrate the political system started at the moment of his birth, that’s pretty conclusive evidence that Obama was born in the US and is a natural-born citizen.

Other conservatives who think this ‘issue’ is idiotic includes James Joyner of OTB, Allah Pundit of Hotair, and Charles Johnson of Little Green Footballs.

Note- AJ Strata wrote extensively here that the above birth certificate is not a forgery.

The conservative blogosphere self inflicts another wound on its credibility when it continues to beat this and other outlandish notions. The Nancy Pelosi head scarf brouhaha and Rachael Ray’s Dunkin Donuts commercial being two that come to mind. The Obama video isn’t going to convince moderates or undecideds of anything except that conservatives are becoming increasingly unhinged. That’s a good way to get them to vote for McCain next month. NOT!

Print This Post Print This Post - 3,101 views
ROK Drop Forums
27
  • The Strata-Sphere » More Bad Polls For Obama
    2:58 pm on October 19th, 2008 1

    [...] Of The Raceantimedia on The Slow Tightening Of The Racedhunter on The Slow Tightening Of The RaceBarack Obama is a US citizen on The Obama “Forged Birth Certificate” Myth Is Bustedcrosspatch on The Slow Tightening [...]

  • Gaetano Calebrisi
    6:35 pm on October 19th, 2008 2

    “The conservative blogosphere self inflicts another wound on its credibility when it continues to beat this and other outlandish notions.”

    This only gets it partially right. It’s not that conservatives are inflicting wounds on themselves. Rather, these petty, cynical, underhanded acts are simply signs that the conservative movement is in midst of imploding on itself.

    There use to be a time when conservatives offered bold and daring ideas of how they wanted to shape the course of American history. Some of those ideas great (welfare reform in the 1990’s, attempts to end affirmative action). Others misguided (a fundementalist zeal towards financial deregulation). Whatever you thought of these ideas, they at least percolated with intellectual honest and fresh thinking.

    Now, conservatives are only able to pander to America’s most venal elements in the hopes of averting electoral disaster. It’s a shame really. Democracy requires that there be a credible and vibrant opposition. I’m afraid that what we’re seeing with the conservative movement, American democracy will be without a true, worthy opposition. Instead we’ll be left with an opposition that is, if anything, nothing more than a piecemeal, unwieldy patchwork of character flaws, misanthropy and other psychological disorders.

    Reply

  • Korea Beat
    12:08 pm on October 20th, 2008 3

    Conservatives will spend a while getting beaten up at the polls pretty bad. Then they’ll come up with new ideas and coalitions, the Democrats will run out of fresh thinking and then get hit with the corruption scandals that go hand-in-glove with holding power in Washington, and conservatives will go back into power before the same thing happens to them. That’s the cycle of American politics.

    Reply

  • Barak-BinLaden
    3:31 am on October 30th, 2008 4

    From the AP, 7-1 ratio of anti McCain jokes.

    “From Sept. 1 through Friday, the Republicans were the target of 475 jokes by Jay Leno and David Letterman alone. The Democratic team of Obama and Joe Biden were the victim 69 times, according to the Center for Media and Public Affairs, which has been tracking such data since 1988. That’s nearly a 7-to-1 ratio”

    ttp://ap.google.com/article/ALeqM5jt5ieoVHjOHEcTwPkEbISI6ydX_gD9435FT00

    Reply

  • zhoutay
    7:33 pm on October 30th, 2008 5

    1.
    zhou tay Says:

    If you understand about Indonesian language, you’ll get my point of view on this matter. I tried so hard to send this law that were applied during his time in Indonesia. Get the translator or dictionary and you got to stay over night if you had too bring black coffe a lot, you’ll gonna need this. About the school certificate, bel;ieved me this one is real deal and believe me this shall worth a lot. Especially on his book “Dreams from My Father” that include his child hood. When you translate this law especially on Pasal 7 or Article 7: which if you allowed me to translate this one for you says:
    1. Article 7

    (1) A foreign woman that married to an Indonesian citizen, shall granted Indonesian nationality, if and on that time announced that she willing too within a year time, except if she granted Indonesian citizenship and still had another citizenship, in which must not be allowed to be publicy

    (2) With the exception in the verse one above, a foreign woman that married to Indonesian will be granted as Indonesian a year after her married, if within a year her husband not declare to withdrawn his Indonesian nationality. That declaration only could be declare and only make he lost his nationality, in which the husband shall not become had no nationality at all.
    (3) If one of those declaration that being said before on verse 1 and 2 is already been declared then other’s must not be declare at all.

    (4) Those announcement/declaration must be pronounced before the court or other Indonesian Representative on the area of that person was living.
    and the Article 2: that said
    (1) A foreign child below age of 5 that been adopted by Indonesian shall be granted Indonesian citizenship, if the court said this is legal on the same juridiction on where the adpted parents lives.

    (2) The legal notion by the court must be asked by the adopted parents within a year after the adoption process or within a year after this bill applied.
    If Obama truly adopted by Lolo Soetoro, well the marriage system between Indonesian man and foreign woman shall make the children of her previous marriage shall become Indonesian but of course the father must make this so. And if you wanted to put your child to the Indonesian public school you just can’t if you’re a foreigner for the Indonesian constitution forbid that. Article 31 said”
    1.Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
    2.Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. if I translate shall become:
    1. Every Indonesian citizen must be educated.
    2. Government shall make and runs one national education systems that being rule by law.
    Now here’s the key, that only Indonesia citizen that had right to have education in Indonesia, and for foreigner the education must be on the International school until the university level. They must have permissions from the Indonesian government. After I learn the mean of Warga negara in the explanation of Indonesian constitution, they truly means Indonesian citizen only.

    Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

    Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Nomor: 62 TAHUN 1958 (62/1958)

    Tanggal: 29 JULI 1958 (JAKARTA)

    Sumber: LN 1958/113; TLN NO. 1647

    Tentang: KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

    Indeks: KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

    Presiden Republik Indonesia,

    Menimbang :
    Bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

    Mengingat :
    a. pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
    b. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

    Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

    Memutuskan:

    Menetapkan:
    Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Pasal 1.

    Warga-negara Republik Indonesia ialah:
    a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
    b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
    c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
    d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
    e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
    f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
    g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
    h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
    i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
    j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.

    Pasal 2.

    (1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.

    (2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.

    Pasal 3.

    (1) Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warga-negara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warga-negara Republik Indonesia, yang kewarga-negaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.

    (2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

    (3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.

    (4) Kewarga-negaraan Republik Indoenesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.

    Pasal 4.

    (1) Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia yang ayah-atau ibunya, apabila ia tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga lahir di dalam wilayah Republik Indonesia dan penduduk Republik Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain, atau pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.

    (2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.

    (3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.

    (4) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.

    Pasal 5.

    (1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.

    (2) Untuk mengajukan permohonan pewarga-negaraan pemohon harus:
    a sudah berumur 21 tahun;
    b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
    c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
    d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
    e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
    f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
    g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
    h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya apabila ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
    Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarga-negaraan.

    (3) Permohonan untuk pewarga-negaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi meterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon;
    Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d.
    Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuannya tentang sejarah Indonesia.

    (4) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan pewarga-negaraan dengan persetujuan Dewan Menteri.

    (5) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon dihadapan Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya mengucapkan sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga dari tanggal keputusan Menteri Kehakiman tersebut.

    Sumpah atau janji setia itu adalah seperti berikut: “Saya bersumpah (berjanji): bahwa saya melepaskan seluruhnya, segala kesetiaan kepada kekuasaan asing: bahwa saya mengaku dan menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati kesetiaan kepadanya: bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar dan hukum-hukum Republik Indonesia dan akan membelanja dengan sungguh-sungguh: bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi sedikitpun”.

    (6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas. Menteri Kehakiman mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita-Negara.

    (7) Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.

    (8) Jumlah uang tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarga-negaraan tidak dikabulkan.

    (9) Jika permohonan pewarga-negaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.

    Pasal 6.

    Pewarga-negaraan juga dapat diberikan dengan alasan kepentingan negara atau telah berjasa terhadap negara oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Dalam hal ini dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuan ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7.

    Pasal 7.

    (1) Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.(1) Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.

    (2) Dengan kekecualian tersebut dalam ayat 1 perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia juga memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarga-negaraan Republik Indonesia.
    Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila degan kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    (3) Apabila salah satu dari keterangan tersebut dalam ayat 1 dan 2 sudah dinyatakan, maka keterangan yang lainnya tidak boleh dinyatakan.

    (4) Keterangan-keterangan tersebut di atas harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.

    Pasal 8.

    (1) Seorang perempuan warga-negara Republik Indonesia yang kawin dengan seorang asing kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.

    (2) Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.

    Pasal 9.

    (1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seoang suami dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia isteri itu masih mempunyai kewarga-negaraan lain.

    (2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.

    Pasal 10.

    (1) Seorang perempuan dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4.

    (2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang isteri dengan sendirinya berlaku terhadap suaminya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.

    Pasal 11.

    (1) Seorang yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari perkawinannya kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia, memperoleh kewarga-negaraan itu kembali jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
    Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

    (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang itu apabila setelah memperoleh kembali kewarga-negaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain.

    Pasal 12.

    (1) Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat perkawinannya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarga-negaraan itu lagi, jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
    Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dan tempat tinggalnya.

    (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila orang itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik lndonesianya menjadi tanpa kewarga-negaraan.

    Pasal 13.

    (1) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.

    (2) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
    Apabila kewarga-negaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarga-negaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
    Keterangan tentang tempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.

    Pasal 14.

    (1) Bilamana anak termaksud dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai berumur 21 tahun, maka ia kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.
    Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

    (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya menjadi tanpa kewarga-negaraan.

    Pasal 15.

    (1) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.

    (2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.

    (3) Apabila ibu itu kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan di luar negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan- ketentuan dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.

    Pasal 16.

    (1) Seorang anak yang kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya karena ayah atau ibunya kehilangan kewarga-negaraan itu, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali setelah anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika dan pada waktu itu menyatakan keterangan untuk itu.
    Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

    (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu – apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia – masih mempunyai kewarga-negaraan lain.

    Pasal 17.

    Kewarga-negaraan Republik Indonesia hilang karena:
    a. memperoleh kewarga-negaraan lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarga-negaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarga-negaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya hilang;
    b. tidak menolak atau melepaskan kewarga-negaraan lain, sedang- kan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
    c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
    d. anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
    e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarga-negaraan Republik lndonesianya tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
    f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
    g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, Jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga-negara atau jabatan dalam dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;
    h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;
    i. dengan tidak diwajibkan, turut-serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketata-negaraan untuk suatu negara asing;
    j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku;
    k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga-negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
    Bagi warga-negara Republik Indonesia yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima dan dua tahun tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.

    TGPT NAME=”ps18?>Pasal 18.

    Seorang yang kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
    Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.

    Pasal 19.

    Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima keterangan-keterangan itu.

    Pasal 20.

    Barangsiapa bukan warga-negara Republik Indonesia adalah orang asing.

    PERATURAN PERALIHAN.

    Pasal I.

    Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/0 14/1958 telah diperlakukan sebagai warga-negara Republik Indonesia, menjadi warga-negara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain.

    Pasal II.

    Seorang yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan yang menjadi warga- negara Republik Indonesia termaksud dalam pasal 1 peraturan- peralihan tidak dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi.

    Pasal III.

    Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya warga-negara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam perkawinan, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

    Pasal IV.

    Seorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia dengan pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan keterangan itu sudah dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih kewarga-negaraan Republik Indonesia, adalah warga-negara Republik Indonesia jika ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak mempunyai kewarga-negaraan lain.
    Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarga-negaraan itu.

    Pasal V.

    Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak-anak yang antara tanggal 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarga-negaraan Republik Indoensianya, dalam tempo satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia berusia di bawah 28 tahun; selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4.

    Pasal VI.

    Seorang asing yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu kepada Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya.
    Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku surut hingga saat orang itu masuk dalam ketentaraan itu.
    Pasal VII.

    Seorang yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam dinas tentara asing termaksud dalam pasal 17 huruf f atau berada dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara dimaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.

    PERATURAN PENUTUP.

    Pasal I.

    Seorang warga-negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dianggap tidak mempunyai kewarga- negaraan lain.

    Pasal II.

    Dalam pengertian kewarga-negaraan termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara.

    Pasal III.

    Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap turut bertempat tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c atau d.

    Pasal IV.

    Barangsiapa perlu membuktikan bahwa ia warga-negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarga-negaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia warga-negara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa.
    Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang lain.

    Pasal V.

    Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebabkan diperolehnya atau hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada Menteri Kehakiman.

    Pasal VI.

    Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita-Negara nama-nama orang yang memperoleh atau kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia.

    Pasal VII.

    Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal VIII.

    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1 huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.

    Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta,
    pada tanggal 29 Juli 1958.
    Presiden Republik Indonesia,

    SOEKARNO.

    Diundangkan,
    pada tanggal 1 Agustus 1958.
    Menteri Kehakiman,

    G.A. MAENGKOM.
    I could tell you all about this due to the fact I’m Indonesian Chinese. I do this to return the favor from your country man when helping mine during Chinese prosecution in May riots 1998 in Indonesia.
    So should anything happened to me then at least I owed nothing to no one.

    Reply

  • albuquerque forums - craigslist
    9:35 am on November 13th, 2008 6

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      Honolulu Advertiser Newspaper “in” on Forged BC < palinosaurus > 11/13 07:35:03 since 1961. That’s what you’d have to believe to think the Obama Birth Cert is a forgery. Case closed idiots. LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://albuquerque.craigslist.org/forums/?ID=107680457 [...]

  • orange county forums - craigslist
    9:35 am on November 13th, 2008 7

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      Honolulu Advertiser Newspaper “in” on Forged BC < palinosaurus > 11/13 07:35:03 since 1961. That’s what you’d have to believe to think the Obama Birth Cert is a forgery. Case closed idiots. LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://orangecounty.craigslist.org/forums/?ID=107680457 [...]

  • los angeles forums - craigslist
    9:36 am on November 13th, 2008 8

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      Honolulu Advertiser Newspaper “in” on Forged BC < palinosaurus > 11/13 07:35:03 since 1961. That’s what you’d have to believe to think the Obama Birth Cert is a forgery. Case closed idiots. LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://losangeles.craigslist.org/forums/?ID=107680457 [...]

  • south jersey forums - craigslist
    9:37 am on November 13th, 2008 9

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      Honolulu Advertiser Newspaper “in” on Forged BC < palinosaurus > 11/13 07:35:03 since 1961. That’s what you’d have to believe to think the Obama Birth Cert is a forgery. Case closed idiots. LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://southjersey.craigslist.org/forums/?ID=107680457 [...]

  • charlotte forums - craigslist
    9:38 am on November 13th, 2008 10

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      Honolulu Advertiser Newspaper “in” on Forged BC < palinosaurus > 11/13 07:35:03 since 1961. That’s what you’d have to believe to think the Obama Birth Cert is a forgery. Case closed idiots. LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://charlotte.craigslist.org/forums/?ID=107680457 [...]

  • new york forums - craigslist
    9:38 am on November 13th, 2008 11

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      Honolulu Advertiser Newspaper “in” on Forged BC < palinosaurus > 11/13 07:35:03 since 1961. That’s what you’d have to believe to think the Obama Birth Cert is a forgery. Case closed idiots. LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://newyork.craigslist.org/forums/?ID=107680457 [...]

  • SF bay area forums - craigslist
    9:45 am on November 13th, 2008 12

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      Honolulu Advertiser Newspaper “in” on Forged BC < palinosaurus > 11/13 07:35:03 since 1961. That’s what you’d have to believe to think the Obama Birth Cert is a forgery. Case closed idiots. LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://sfbay.craigslist.org/forums/?ID=107680457 [...]

  • orlando forums - craigslist
    9:48 am on November 13th, 2008 13

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      1961 Honolulu Advertiser Newspaper in on Obama < palinosaurus > 11/13 07:47:13 Birth Cert Forgery! How’d they know he’d be running for President! LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://orlando.craigslist.org/forums/?ID=107681528 [...]

  • savannah forums - craigslist
    9:49 am on November 13th, 2008 14

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      Honolulu Advertiser Newspaper “in” on Forged BC < palinosaurus > 11/13 07:35:03 since 1961. That’s what you’d have to believe to think the Obama Birth Cert is a forgery. Case closed idiots. LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://savannah.craigslist.org/forums/?ID=107680457 [...]

  • pittsburgh forums - craigslist
    9:49 am on November 13th, 2008 15

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      1961 Honolulu Advertiser Newspaper in on Obama < palinosaurus > 11/13 07:47:13 Birth Cert Forgery! How’d they know he’d be running for President! LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://pittsburgh.craigslist.org/forums/?ID=107681528 [...]

  • norfolk forums - craigslist
    11:04 am on November 13th, 2008 16

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      1961 Honolulu Advertiser Newspaper in on Obama < palinosaurus > 11/13 07:47:13 Birth Cert Forgery! How’d they know he’d be running for President! LOL http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://norfolk.craigslist.org/forums/?ID=107681528 [...]

  • rocky mountains forums - craigslist
    9:10 pm on November 14th, 2008 17

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      How did the Honolulu Advertiser Newspaper know < kenlassen > 11/14 19:09:51 back in 1961 to publish Barack Obama’s name in the “births” section? They must have been part of the conspiracy 47 years ago. Now that’s planning. ROFLMAO http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://rockies.craigslist.org/forums/?ID=107860258 [...]

  • mohave county forums - craigslist
    9:10 pm on November 14th, 2008 18

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      How did the Honolulu Advertiser Newspaper know < kenlassen > 11/14 19:09:51 back in 1961 to publish Barack Obama’s name in the “births” section? They must have been part of the conspiracy 47 years ago. Now that’s planning. ROFLMAO http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://mohave.craigslist.org/forums/?ID=107860258 [...]

  • austin forums - craigslist
    9:11 pm on November 14th, 2008 19

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      How did the Honolulu Advertiser Newspaper know < kenlassen > 11/14 19:09:51 back in 1961 to publish Barack Obama’s name in the “births” section? They must have been part of the conspiracy 47 years ago. Now that’s planning. ROFLMAO http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://austin.craigslist.org/forums/?ID=107860258 [...]

  • minneapolis forums - craigslist
    9:11 pm on November 14th, 2008 20

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      How did the Honolulu Advertiser Newspaper know < kenlassen > 11/14 19:09:51 back in 1961 to publish Barack Obama’s name in the “births” section? They must have been part of the conspiracy 47 years ago. Now that’s planning. ROFLMAO http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://minneapolis.craigslist.org/forums/?ID=107860258 [...]

  • eugene forums - craigslist
    9:12 pm on November 14th, 2008 21

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      How did the Honolulu Advertiser Newspaper know < kenlassen > 11/14 19:09:51 back in 1961 to publish Barack Obama’s name in the “births” section? They must have been part of the conspiracy 47 years ago. Now that’s planning. ROFLMAO http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://eugene.craigslist.org/forums/?ID=107860258 [...]

  • south florida forums - craigslist
    9:12 pm on November 14th, 2008 22

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      How did the Honolulu Advertiser Newspaper know < kenlassen > 11/14 19:09:51 back in 1961 to publish Barack Obama’s name in the “births” section? They must have been part of the conspiracy 47 years ago. Now that’s planning. ROFLMAO http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://miami.craigslist.org/forums/?ID=107860258 [...]

  • portland forums - craigslist
    9:18 pm on November 14th, 2008 23

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      CESTI, DIGA,cRoW; Here’s an Inconvenient Troof < kenlassen > 11/14 19:17:43 for your sorry asses. http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://portland.craigslist.org/forums/?ID=107860894 [...]

  • boston forums - craigslist
    9:22 pm on November 14th, 2008 24

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      CESTI, DIGA,cRoW; Here’s an Inconvenient Troof < kenlassen > 11/14 19:17:43 for your sorry asses. http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://boston.craigslist.org/forums/?ID=107860894 [...]

  • detroit metro forums - craigslist
    9:29 pm on November 14th, 2008 25

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      How did the Honolulu Advertiser Newspaper know < kenlassen > 11/14 19:09:51 back in 1961 to publish Barack Obama’s name in the “births” section? They must have been part of the conspiracy 47 years ago. Now that’s planning. ROFLMAO http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://detroit.craigslist.org/forums/?ID=107860258 [...]

  • denver forums - craigslist
    9:46 pm on November 14th, 2008 26

    [...] reply to this post     email it     rate     flag      CESTI, DIGA,cRoW; Here’s an Inconvenient Troof < kenlassen > 11/14 19:17:43 for your sorry asses. http://rokdrop.com/2008/10/19/barack-obama-is-a-us-citizen/http://denver.craigslist.org/forums/?ID=107860894 [...]

  • Hot Air » Blog Archive » Obama is an American. No, really. Update: Shocker - Berg a truther?
    7:12 pm on December 8th, 2008 27

    [...] Barack Obama is a US citizen [...]

 

RSS feed for comments on this post | TrackBack URI

By submitting a comment here you grant this site a perpetual license to reproduce your words and name/web site in attribution.

  • Translate

  • Most Viewed Today

Recommended Reading

Bad Behavior has blocked 6174 access attempts in the last 7 days.